Tanggal: 30 September 2026

Tempat: Bandung , Jawa Barat.

Nomor: 004/SOM-PS/JLP/VI/2026.

Perihal: Somasi Pembatalan Secara Sepihak.

Kepada Yth.

Sdr. Riyan Basir Pratama S.H
Legal Counsel Litigation
PT Pertamina Hulu Energi

— Justice Lawfirm & Partner

Kami selaku pihak yang berhak menyampaikan teguran hukum, menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa telah diadakan pemesanan jasa layanan dengan "JT Entertainment Management" yang kami wakili.

2. Bahwa Saudara telah membatalkan pesanan tersebut secara sepihak tanpa persetujuan dari pihak kami dan tanpa alasan hukum atau ketentuan yang dibenarkan dalam pemesanan.

3. Bahwa tindakan Saudara ini bukan hanya melanggar ketentuan yang berlaku, tetapi juga menunjukkan sikap tidak serius dalam menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi.

4. Bahwa tindakan pembatalan secara sepihak tersebut melanggar Pasal 1320, Pasal 1338, dan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta menimbulkan kerugian bagi kami baik dari segi waktu, materiil, maupun moril.

Dengan hormat, 

  • Mencabut pernyataan pembatalan pesanan yang dilakukan secara sepihak;

  • Melaksanakan kewajiban untuk segera menyelesaikan prosedur yang sudah ditetapkan dengan aturan yang berlaku;

  • Mematuhi seluruh ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam pemesanan.

Apabila permintaan kami di atas tidak dipenuhi secepatnya dan tanpa penundaan, maka kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut di lembaga yang berwenang. Segala biaya dan akibat hukum yang timbul menjadi tanggung jawab penuh Saudara.

Oleh karena itu, melalui somasi ini kami meminta kepada Saudara untuk:

Hormat kami,

Jihan Sandala S.H.,LL.M.,CLA

(Managing Partner)

Demikian somasi ini kami sampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.